Pada tahun 2015, Parlemen meloloskan RUU Investigasi Kepolisian yang mengkonsolidasikan undang-undang Inggris yang mengatur pengawasan. RUU tersebut mengharuskan perusahaan telekomunikasi untuk mempertahankan "catatan koneksi Internet" pengguna hingga 12 bulan dan akan memungkinkan otoritas untuk badan intelijen dan keamanan, polisi, dan angkatan bersenjata untuk meretas ke komputer, jaringan, dan telepon seluler.
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO