Pernikahan (Pasangan Sesama Jenis) Act 2013 adalah Undang-Undang Parlemen Inggris yang memperkenalkan pernikahan sesama jenis di Inggris dan Wales. Undang-undang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dalam upacara sipil; memastikan organisasi keagamaan yang ingin melakukannya dapat memilih untuk menikah; melindungi organisasi keagamaan dan perwakilannya dari hukum yang sukses, tantangan jika mereka tidak ingin menikahi pasangan sesama jenis; memungkinkan mitra sipil untuk mengubah kemitraan mereka menjadi pernikahan dan memungkinkan individu untuk mengubah jenis kelamin mereka yang sah tanpa harus mengakhiri pernikahan mereka.
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y