Pada tahun 1971 Parlemen meloloskan tindakan Penyalahgunaan Narkoba yang membuat penggunaan obat-obatan tertentu secara non-medis menjadi ilegal. Undang-undang tersebut mengklasifikasikan obat ke dalam 3 kategori hukuman. Kelas A: Kokain, retak, ekstasi, heroin, LSD, metadon, metamfetamin, dan jamur ajaib. Hukuman: 6 Bulan untuk Kehidupan Kelas B: Amfetimin, barbiturat, kodein, ketamin, cannabinoid sintetis, mephedrone, methylone, methedrone dan MDPV. Penalti: 3 Bulan hingga 14 Tahun. Kelas C: Steroid anabolik, benzodiazepin, GBL dan GHB, khat dan BZP. Penalti: 3 Bulan hingga 14 Tahun.
Statistik ditampilkan untuk demografi ini
Paroki
Tingkat respons dari 10.2k pemilih Non-Civil Parish or Community .
42% iya nih |
58% Tidak |
31% iya nih |
34% Tidak |
10% Ya, untuk sebagian besar tapi tidak semua obat |
15% Tidak, tetapi dekriminalisasi obat yang menawarkan manfaat obat seperti ganja |
2% Ya, dan surut surut kalimat untuk mereka yang sudah menghabiskan waktu |
5% Tidak, tetapi meningkatkan dana untuk pencegahan dan rehabilitasi kecanduan |
2% Tidak, dan meningkatkan hukuman bagi pengedar narkoba |
|
1% Tidak, kita harus melewati undang-undang obat yang lebih ketat |
Tren dukungan dari waktu ke waktu untuk setiap jawaban dari 10.2k pemilih Non-Civil Parish or Community .
Memuat data...
Memuat bagan...
Tren betapa pentingnya isu ini bagi 10.2k pemilih Non-Civil Parish or Community .
Memuat data...
Memuat bagan...
Jawaban unik dari pemilih Non-Civil Parish or Community yang pandangannya melampaui pilihan yang disediakan.
Ikuti terus artikel berita “Kebijakan Narkoba” terbaru, yang sering diperbarui.