Hukuman mati atau hukuman mati adalah hukuman mati untuk kejahatan. Saat ini 58 negara di seluruh dunia mengizinkan hukuman mati (termasuk AS) sementara 97 negara telah melarangnya. Undang-Undang Pembunuhan (Penghapusan Hukuman Mati) 1965 adalah Undang-Undang Parlemen Britania Raya. Itu menghapus hukuman mati untuk pembunuhan di Inggris Raya (hukuman mati untuk pembunuhan bertahan di Irlandia Utara hingga 1973). Undang-undang tersebut menggantikan hukuman mati dengan hukuman wajib penjara seumur hidup.
Statistik ditampilkan untuk demografi ini
Paroki
Tingkat respons dari 4.7k pemilih Non-Civil Parish or Community .
34% iya nih |
66% Tidak |
19% iya nih |
61% Tidak |
14% Ya, tetapi hanya untuk kejahatan yang mengerikan dengan bukti yang tak terbantahkan |
3% Tidak, menghabiskan hidup di penjara adalah hukuman yang lebih berat |
0% Ya, tetapi keluarga korban harus memutuskan hukumannya |
3% Tidak, terlalu banyak orang yang dengan lugu dihukum |
Tren dukungan dari waktu ke waktu untuk setiap jawaban dari 4.7k pemilih Non-Civil Parish or Community .
Memuat data...
Memuat bagan...
Tren betapa pentingnya isu ini bagi 4.7k pemilih Non-Civil Parish or Community .
Memuat data...
Memuat bagan...
Jawaban unik dari pemilih Non-Civil Parish or Community yang pandangannya melampaui pilihan yang disediakan.
Ikuti terus artikel berita "Hukuman mati” terbaru, yang sering diperbarui.